Tribratanewspolrespidie.com |
Pada hari Senin 02 Desember 2019 pukul 09.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Sigli, telah dimulai Sidang Gugatan Praperadilan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya dan meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan.
Kemudian sidang oleh Hakim tunggal tersebut di buka lalu di bacakan putusan akhir sidang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya terhadap termohon pihak Kepolisian Republik Indonesia Cq Polda Aceh Cq Polres Pidie, dengan hasil putusan sidang bahwasanya; Menolak seluruhnya gugatan Pemohon, Mengesampingkan gugatan pemohon poin nomor 3 dan seterusnya, Penetapan status tersangka yang dilakukan oleh termohon yang diikuti dengan penangkapan dan penahanan serta perpanjangan penahanan sah menurut hukum, Menyatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh termohon sah secara hukum, Pihak termohon sudah mengumpulkan sebanyak 4 (empat) alat bukti dan Membebankan seluruh biaya perkara yang ditimbulkan kepada pemohon.
Dan ditanyakan kepada pemohon dan termohon Perihal kesimpulan apakah sudah siap dan bisa di serahkan, dalam sidang tersebut Turut hadir dalam acara tersebut yaitu, Pimpinan Sidang Hakim tunggal an. BUDI SUNANDA, S.H.,M.H, Kapolres Pidie yang diberi Kuasa Hukum kepada : Iptu Nurman Ali, S.H Paur Rapkum Subbagkum Bagsumda Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama, S.H Kasatreskrim Polres Pidie, Ipda Heri Haryanto, S.H Kaurbinops Satreskrim Polres Pidie, dan beberapa anggota Sat Reskrim Polres Pidie.
Adapun Kuasa Hukum dari Pemohon yaitu; Muhammad Reza MAulana, S.H, Muhammad Nasir, S.HI.,M.H, Fauzan, S.H, Wahyu Pratama, S.H, Kasibun Daulay, S.H, Nourman Hidayat, S.H, Febi Karina, S.H, dan Tahjul Fikar Mulia, S.H.