HUMAS RES PIDIE, SIGLI, (24/08/2015), Pemusnahan Barang Bukti ( BB ) Ganja Kering sebanyak 623 Bal dengan berat keseluruhan seberat 623 ( Enam Ratus Dua Puluh Tiga ) Kg, Senin (24/08) di Halaman Depan Ruang Sat Narkoba Polres Pidie, sekira pukul 09.00 Wib dengan cara Membakar di Pimpin oleh Kapolres Pidie AKBP Muhajir, SIK, MH dan di hadiri oleh Unsur Muspida Plus Kab. Pidie dan Para Pejabat Polres Pidie serta Unsur Media Cetak dan Media Eletronik.
Sebelum dimulai acara Pemusnahan, terlebih dahulu di sampaikan kata Pengantar oleh Wakil Bupati Pidie Bapak M. Iriawan, SE dan Kapolres Pidie AKBP Muhajir, SIK, MH dan di dengarkan oleh unsur Muspida Plus dan Para Pejabat Polres Pidie serta Unsur Media Cetak dan Media Eletronik.
Ganja Kering tersebut di temukan pada hari Jum’ at tanggal 07 Agustus 2015 sekira pukul 05.00 Wib oleh Anggota Sat Narkoba Polres Pidie Truck Interkuler Kontener Merk Mitsubishi Fuso Warna Orange dengan Nomor BK 8558 LR ada membawa Narkotika Jenis Ganja tepatnya di Bengkel Mobil Gampong Teungoh Drien Kec. Padang Tiji Kab. Pidie, setelah mendapat informasi tersebut Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Pidie yang di Pimpin Langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pidie Iptu Andi Cakra menuju Lokasi yang bertempat di Bengkel Mobil tersebut, pada saat tiba dilokasi Pihak Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dalam mobil barang tersebut ternyata benar ada disimpan Narkotika jenis ganja di Atap Mobil tersebut dan Pihak Kepolisian ada melakukan penangkapan terhadap tersangka MARWAN Bin Rusli yang berada di dalam bengkel Mobil tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan Pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NURDIN Bin Jalil yang bertempat di Gampong Raya Gogo Kec. Padang Tiji Kab. Pidie.
Kini BB Ganja Kering tersebut di Musnahkan dengan cara di Bakar sementara 1 (satu) unit Mobil Barang Truck Interkuler Kontener Merk Mitsubishi Fuso Warna Orange, Nomor Mesin 6D160430342, Nomor Rangka : JK394785 dengan Nomor Polisi BK 8558 LR, 1 (satu) Unit Mobil Dum Colt Warna Kuning Nomor Mesin : 4D31-373132, Nomor Rangka : PF114-00195 dengan Nomor Polisi : BK 9844 DJ, 1 ( Satu ) Unit HP Merk Nokia Warna Biru. Model : 1200 Type : RH – 99 milik tersangka MARWAN BIN RUSLI dan 1 (Satu) Unit HP Merk Nokia Warna Biru Model : 1202-2, Type : RH – 112 milik tersangka NURDIN BIN M. JALIL diamankan di Mapolres Pidie.
Adapun Tindak Pidana yang dijatuhkan adalah Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (2) Jo 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pemusnahan BB tersebut selesai pada pukul 10.00 Wib berjalan aman dan lancar dan di lanjutkan dengan Penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan.
Komentar Anda
Comments